FITK

Kultur Akademisi:Momentum Konsolidasi dan Regenerasi Kelembagaan

Semarang, 13 Mei 2026 — Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Walisongo Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola akademik yang demokratis, tertib, dan berorientasi pada kemajuan fakultas. Hal tersebut tampak dalam pelaksanaan agenda pengarahan keanggotaan Senat UIN Walisongo sekaligus pemilihan Anggota Senat Pergantian Antar Waktu dari unsur Wakil Dosen FTIK, yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 FTIK Kampus 2 UIN Walisongo Semarang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dekan FITK UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Abdul Rohman, M.Ag. Dalam arahannya, Dekan menegaskan bahwa Senat memiliki posisi strategis dalam menjaga marwah akademik, mengawal kebijakan kelembagaan, serta memastikan bahwa pengembangan fakultas berjalan sejalan dengan nilai keilmuan, integritas, dan tanggung jawab institusional.

Forum siang itu tidak hanya menjadi ruang administratif untuk mengisi kekosongan keanggotaan Senat. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi kelembagaan. Para dosen yang hadir diajak memahami bahwa Senat bukan sekadar struktur formal, tetapi wadah representasi akademik yang memerlukan kapasitas, komitmen, dan keteladanan.

Setelah pembukaan, mekanisme pemilihan disampaikan oleh Wakil Dekan I FTIK, Dr. Ahmad Muthohar, M.Ag. Ia menjelaskan tahapan pelaksanaan pemilihan Anggota Senat antar waktu dari unsur Wakil Dosen, termasuk dasar kebutuhan pengisian PAW sebanyak empat orang. Penjelasan teknis mengenai mekanisme juga diperkuat oleh bagian OKH, sehingga proses berlangsung secara tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, dijelaskan pula bahwa keanggotaan Senat harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan kelembagaan universitas. Syarat tersebut menekankan pentingnya rekam jejak akademik, integritas, kapasitas representasi, serta komitmen terhadap pengembangan tridarma perguruan tinggi. Dengan demikian, pemilihan anggota Senat tidak hanya berorientasi pada pengisian jabatan, tetapi juga pada penguatan mutu pengambilan keputusan akademik di lingkungan universitas.

Melalui proses musyawarah dan mekanisme yang telah disepakati, forum kemudian menetapkan empat Anggota Senat terpilih dari unsur Wakil Dosen FTIK UIN Walisongo Semarang, yaitu:

  1. Dr. H. Ismail, M.Ag.
  2. Dr. Aang Kunaepi, M.Ag.
  3. Dr. H. Mustopa, M.Ag.
  4. Dr. Nadiah Ma’mun, M.Pd.

Penetapan empat nama tersebut menjadi penanda bahwa FTIK terus menjaga kesinambungan representasi akademik dalam tubuh Senat UIN Walisongo. Kehadiran anggota Senat terpilih diharapkan dapat memperkuat kontribusi FITK dalam merumuskan arah kebijakan akademik universitas, sekaligus memastikan aspirasi dosen tersampaikan secara konstruktif dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini juga memberi edukasi penting bagi sivitas akademika bahwa tata kelola perguruan tinggi yang sehat membutuhkan mekanisme yang partisipatif. Pemilihan anggota Senat bukan hanya urusan internal kelembagaan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya akademik yang transparan, kolegial, dan visioner.

 

Exit mobile version