FITK

Regulasi

Kebijakan Tentang Visi, Tujuan, dan Strategi PGMI UIN Walisongo Semarang

  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 2 Pasal 2 dan 3, Bab 3 Pasal 4; (Lihat Berkas)
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bab 1 Pasal 2, 3, 4 dan 5; (Lihat Berkas)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; (Lihat Berkas)
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; (Lihat Berkas)
  5. Peraturan Rektor Nomor 367 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik program Sarjana (S-1) dan Diploma 3 (D-3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2021 Pasal 3 ayat 1-4; (Lihat Berkas)
  6. Keputusan rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 413 Tahun 2020 tentang kebijakan sistem penjaminan mutu internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020- 2024; (Lihat Berkas)
  7. Keputusan Rektor Universitas Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 414 Tahun 2020 tentang Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; (Lihat Berkas)
  8. Keputusan Rektor Universitas Islam Walisongo Semarang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2019-2023. (Lihat Berkas)
  9. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Visi Misi Tujuan dan Sasaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Lihat berkas).
  10. SK Visi Keilmuan, Tujuan, dan Strategi Program Studi PGMI FITK UIN Walisongo Semarang (Lihat Berkas)

Kebijakan Tentang  Tata pamong, Tata kelola, dan kepemimpinan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lihat Berkas)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan (Lihat Berkas)
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2009 tentang Penetapan UIN Walisongo Semarang pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lihat Berkas)
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
  6. Surat Keputusan Rektor Nomor 100 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UIN Walisongo Semarang. (Lihat Berkas)
  7. Keputusan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan UIN Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
  8. Peraturan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 136 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi UIN Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
  9. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 08.Un.10.3/D/PP.00.9/01/2019 Tentang Tata Pamong, Tata Kelola, Kepemimpinan Dan Kerjasama Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Lihat Berkas)
  10. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 308/Un.10.3/D/KP.00/03/2020 Tentang Rincian Tugas Pemimpin Dan Pegawai Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Lihat Berkas).

Kebijakan Tentang Rekrutmen dan Tes Seleksi Mahasiswa Baru

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; (Lampiran)
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang  (Lampiran)
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTKIN; (Lampiran)
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; (Lampiran)
  5. Keputusan Rektor No.39 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang;
  6. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 439 A Bab V pasal 17, 18, 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru;
  7. Prosedur Operasional Baku (POB) Ujian jalur Mandiri Tahun 2021 UIN Walisongo Semarang. (Lampiran)

Kebijakan Tentang Program Layanan dan Pembinaan Mahasiswa

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada         perguruan Tinggi Keagamaan Islam; (Lampiran)
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4962 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademikdan Kemahasiswaan pada perguruan Tinggi Keagamaan Islam; (Lampiran)
  3. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 108 tahun 2016 tentang Tatatertib Mahasiswa UIN Walisongo Semarang; (Lampiran)
  4. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 196 Tahun 2018 Tentang Pedoman organisasi Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang; (Lampiran)
  5. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Panduan Latihan Kepemimpinan Dasar; (Lampiran)
  6. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Panduan Latihan Kepemimpinan Menengah; (Lampiran)
  7. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Panduan Latihan Kepemimpinan Tinggi; (Lampiran)
  8. Rancangan Rencana Strategis (RENSTRA) Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang Tahun 2018. (Lampiran)

Kebijakan Tentang Dosen

  1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lihat Berkas
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Lihat Berkas
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Lihat Berkas
  4. Peraturan Pemerintah (PP) no 17 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lihat berkas
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Lihat Berkas
  6. PERMENPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional. Lihat Berkas.
  7. Peraturan Kepala BKN nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. Lihat Berkas
  8. Keputusan Rektor UIN walisongo Semarang No: 2161 tahun 2020 tentang Panduan Beban Kerja Dosen dan Ekuivalensi Perhitungan Kinerja Tridharma Perguruan Tinggi Dosen UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas.

Kebijakan Tentang Tenaga Kependidikan (Tendik)

  1. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lihat Berkas
  2. Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Lihat Berkas
  3. Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Lihat Berkas
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas
  5. Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Lihat Berkas
  6. Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Lihat Berkas
  7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Lihat Berkas
  8. SK Rektor Nomor 11A Tahun 2015 Tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi di lingkungan UIN Walisongo. Lihat Berkas
  9. SK Rektor Universitas Negeri Walisongo Semarang Nomor 202 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Negeri Walisongo Semarang. Lihat Berkas
  10. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 202 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang. Lihat berkas
  11. SK Rektor UIN Walisongo Semarang No. 100 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Tenaga Kependidikan pada UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas
  12. SK Rektor UIN Walisongo Semarang No. 79 Tahun 2017 Tentang Panduan Penilaian Kualitas Kinerja Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Lihat Berkas
  13. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 276 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas
  14. Keputusan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Kontrak Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas

Kebijakan Tentang Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM

  1. UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Lihat Berkas
  2. PP No 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Lihat Berkas
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Lihat Berkas
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Lihat Berkas
  5. SK Rektor Nomor 581 Tahun 2015 Tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Lihat Berkas
  6. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 202 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Lihat Berkas.
  7. Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 276 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan UIN Walisongo. Lihat Berkas.
  8. Keputusan Rektor Nomor 116 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Kontrak Badan Layanan Umum (BLU) UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas. 
  9. Pengumuman Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor B-3637 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun Anggaran 2019. Lihat Berkas.
  10. Keputusan Rektor UIN walisongo Semarang No: 2161 tahun 2020 tentang Panduan Beban Kerja Dosen dan Ekuivalensi Perhitungan Kinerja Tridharma Perguruan Tinggi Dosen UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas.
  11. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Kontrak Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang. Link Berkas.
  12. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 2129/Un.10.0/R/HK.01.13/6/2022 tentang Penempatan Dosen Tetap Program Studi Pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas
  13. SK Rektor UIN Walisongo Semarang No. 100 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Tenaga Kependidikan pada UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas
  14. SK Rektor UIN Walisongo Semarang No. 79 Tahun 2017 Tentang Panduan Penilaian Kualitas Kinerja Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Lihat Berkas
  15. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 276 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas
  16. Keputusan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Kontrak Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang. Lihat Berkas

Kebijakan tentang Keuangan

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; (Lihat berkas)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; (Lihat berkas)
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 68.KMK.05/2009 tentang Penetapan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; (Lihat berkas)
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; (LIhat berkas)
  5. Keputusan Rektor /Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 1491/Un.10.0/R/HK.01.02/7/2021 Tentang Penerima Bantuan Penelitian, Pengabdian, dan Publikasi Ilmiah BPOPTN Tahun 2021 pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Lihat berkas)
  6. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 154 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Perencanaan Anggaran di Lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Lihat berkas)
  7. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Lihat berkas)
  8. Keputusan Rektor Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Lihat berkas)
  9. Keputusan Dekan Nomor 153 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; (Lihat berkas)
  10. Keputusan Dekan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Keuangan, Sarana, dan Prasarana Pembelajaran; (Lihat berkas); (Lihat berkas)

Kebijakan Tentang Prasarana dan Sarana Pendidikan

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; (Lihat berkas)
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; (Lihat berkas)
  3. Pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Permendikbud No 03/2020 Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (1); (Lihat berkas)
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 Tentang unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama; (Lihat berkas)
  5. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 281 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Walisongo Tahun 2020-2024; (Lihat berkas)
  6. Standar sarana dan prasarana yang mencakup perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan diatur sesuai dengan SOP Sarana dan Prasarana pada Standar dan Manual SPMI UIN Walisongo Semarang; Lihat berkas)

Kebijakan tentang Kurikulum PS dan Perangkat Pembelajaran

  1. Pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Sementara ayat (2) menyatakan bahwa kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap lembaga pendidikan tingkat atas. Dalam hal ini, kurikulum program studi mencakup pengembangan keterampilan, moral, dan kecerdasan intelektual. (LIhat berkas)
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 bertujuan untuk mendekatkan dunia pendidikan dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja sebagaimana dinyatakan dalam KKNI. (Lihat berkas)
  3. Menurut Bab I Pasal I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kurikulum didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (Lihat berkas)
  4. Pedoman akademik program D3, S1, S2, dan S3, h. 10, keputusan rektor UIN Walisongo nomor 137 tahun 2020. Dokumen tersebut menyatakan bahwa standar nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berfungsi sebagai referensi utama untuk pengembangan kurikulum. “Pengembangan kurikulum Program Studi mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan visi misi Program Studi.” (Lihat berkas)
  5. Keputusan Rektor Nomor 343 tahun 2020 mengenai Pedoman Program S1, Magister, dan Doktoral “Penyelenggaraan pembelajaran mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)… berbasis pada paradigma kesatuan ilmu pengetahuan (unity of sciences) dalam rangka berkontribusi pada pembangunan kemanusiaan dan peradaban”, kata buku panduan tersebut (hal. 99). Selain itu, dokumen tersebut menyatakan bahwa kurikulum UIN Walisongo memanfaatkan MBKM. Menurut dokumen tersebut, pembelajaran dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar program studi. Contoh pembelajaran di luar program studi meliputi: 1) pembelajaran di program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda; 2) pembelajaran di program studi yang sama di perguruan tinggi yang sama; atau 3) pembelajaran di program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda; dan 4) Pembelajaran di lembaga non-perguruan tinggi (h. 100). Pembelajaran di luar program studi dilaksanakan melalui: 1) Pertukaran mahasiswa; 2) Magang atau praktik kerja; 3) Asistensi mengajar di satuan pendidikan; 4) Penelitian dan riset; 5) Proyek kemanusiaan; 6) Kegiatan wirausaha; 7) Studi/proyek independen; 8) Membangun desa/KKN tematik (h. 101). Sebuah penjelasan menyeluruh tentang penggunaan MBKM tersebut diberikan pada halaman 100-114. (Lihat berkas)

Kebijakan Tentang Pelaksanaan Pembelajaran

  1. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN-Dikti. (Lihat berkas)
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (LIhat berkas)
  3. Keputusan Rektor Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pedoman Akademik Program Diploma 3 (D.3), Sarjana (S.1), Magister (S.2) dan Doktor (S.3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2020. (Lihat berkas)
  4. Keputusan Rektor Nomor 405 Tahun 2021 tentang Panduan Program Sarjana (S1), Magister (S.2), dan Doktor (S.3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2021. (Lihat berkas)
  5. Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 403 Tahun 2017 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Walisongo Semarang. (Lihat berkas)
  6. SK Dekan Nomor 01/Un.10.3/D/DA.03/01/2020 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksananaan, Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tahun 2020 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Lihat berkas)

(Sedang dalam proses penambahan)

 

Diperbaharui terakhir pada: 10 Oktober 2024.

Exit mobile version