FITK

Cara Verval Ijazah Alumni

Sesuai dengan Surat Edaran Periode Pelaporan Awal Pelaporan PDDIKTI yang di keluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) Nomor : 5478/A.P1/SE/2017 (lihat). Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun Ajaran 2009/2010, proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing-masing, tidak wajib terlapor di PDDIKTI.

Urutan Isi Ijazah Sebagai Berikut:

Exit mobile version