Sesuai dengan Surat Edaran Periode Pelaporan Awal Pelaporan PDDIKTI yang di keluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) Nomor : 5478/A.P1/SE/2017 (lihat). Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun Ajaran 2009/2010, proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing-masing, tidak wajib terlapor di PDDIKTI.

Urutan Isi Ijazah Sebagai Berikut:

  • Ijazah
  • Surat Keteragan
    Diurus di Bagian Akademik FITK, dengan membawa fotocopy ijazah dan transkrip nilai
  • SK Alih Status IAIN ke UIN Walisongo (opsional)
    jika nama kampus di ijazah tertulis IAIN Walisongo (download surat)
  • SK Perubahan Nama Program Studi (opsional)
    jika nama program studi di ijazah tidak ada di pilihan Info GTK, dapat di ambil di program studi/fakultas masing-masing.  (Untuk Lebih jelasnya bisa klik link disini)