Sesuai dengan Surat Edaran Periode Pelaporan Awal Pelaporan PDDIKTI yang di keluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) Nomor : 5478/A.P1/SE/2017 (lihat). Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun Ajaran 2009/2010, proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing-masing, tidak wajib terlapor di PDDIKTI.
Urutan Isi Ijazah Sebagai Berikut:
- Ijazah
- Surat Keteragan
Diurus di Bagian Akademik FITK, dengan membawa fotocopy ijazah dan transkrip nilai - SK Alih Status IAIN ke UIN Walisongo (opsional)
jika nama kampus di ijazah tertulis IAIN Walisongo (download surat) - SK Perubahan Nama Program Studi (opsional)
jika nama program studi di ijazah tidak ada di pilihan Info GTK, dapat di ambil di program studi/fakultas masing-masing. (Untuk Lebih jelasnya bisa klik link disini)