Dr. Abdul Rozak, M.Si. Sebagai pokja PPG Kemenag menghadiri workshop pendirian prodi Pedidikan Profesi Guru (PPG) di FIITK UIN Walisongo kamis (23/1). Sebagai tim pokja, ia menyampaikan bahwa pada tahun 2020 ini, LPTK harus mengajukan pendirian prodi PPG untuk bisa melaksanakan PPG. Hal ini berbeda pada tahun sebelumnya dimana pelaksanaan PPG di UIN Walisongo dan LPTK di bawah kemenag bersifat mandatori atau penunjukan.

Terbitnya PMA No. 15 tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan menjadi dasar hukum  pada tingkat makro bagi LPTK dalam menyelenggarakan PPG. Saat ini ada 7 LPTK di bawah Kementerian Agama yang diberikan kesempatan untuk mengajukan pendirian prodi  PPG. Bagi LPTK yang tidak megajukan proposal pendirian PPG maka dianggap tidak siap  menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru.

Sementara itu ada 8 bidang studi yang bisa diusulkan oleh LPTK. Delapan bidag studi itu adalah PAI Sekolah, Fikih, al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. LPTK UIN Walisongo sendiri bisa mengusulkan delapan bidang studi di atas untuk PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan 6 Bidang Studi PPG Pra Jabatan. Hal ini dikarenakan nilai akreditasi Prodi PGMI dan PIAUD masih B, tutur Dr. Abdul Rozak.

Silahkan tim Penyusun Borang pendirian prodi PPG bisa menyusun proposalnya dan melengkapi lampiran-lampiran dengan mengacu pada SK Dirjen Pendis No. 61 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Izin Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tambahnya, tandasnya.

Dekan FITK, Dr. Lift Anis Ma’shumah, M.Ag. merasa optimis bahwat tim LPTK UIN Walisongo akan menyelesaikan borang pendirian Prodi PPG pada bulan Februari. Sehingga dokumen bisa didaftarkan pada periode pertama, yakni bulan Februari tahun 2020.[]